Penanganan Gizi Bencana Anak Usia 0-23 Bulan
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang
terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta
turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan
manusia.
Surveilans gizi pada situasi bencanaadalah proses pengamatan
keadaan gizi korban bencana khususnya kelompok rentan secara
terus menerus untuk pengambilan keputusan dalam menentukan
tindakan intervensi.
Bayi dan anak usia 0-23 bulan atau di bawah dua tahun (baduta)
merupakan kelompok yang paling rentan sehingga memerlukan
penanganan gizi khusus. Pemberian makanan yang tidak tepat
serta kekurangan gizi pada kelompok tersebut dapat meningkatkan
risiko kesakitan dan kematian yang lebih tinggi pada situasi
bencana.
Penanganan gizi anak usia 0-23 bulan mengikuti prinsip Pemberian
Makanan Bayi dan Anak (PMBA) sebagai berikut:
a. Prinsip Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA)
- Pemberian ASI pada bayi/baduta sangat penting tetap diberikan pada situasi bencana
- PMBA merupakan bagian dari penanganan gizi dalam situasi bencana.
- PMBA dalam situasi bencana harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu
- Institusi penyelenggara PMBA adalah Pemerintah Daerah yang dibantu oleh Dinas Kesehatan setempat yang mempunyai tenaga terlatih penyelenggara PMBA dalam situasi bencana
- Apabila Dinas Kesehatan setempat belum memiliki atau keterbatasan tenaga pelaksana PMBA dalam situasi bencana, dapat meminta bantuan tenaga dari Dinas Kesehatan lainnya
- PMBA harus di integrasikan pada pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak
- Penyelenggaraan PMBA diawali dengan penilaian cepat untuk mengidentifikasi keadaan ibu, bayi dan anak termasuk bayi dan anak piatu
- Ransum pangan harus mencakup kebutuhan makanan yang tepat dan aman dalam memenuhi kecukupan gizi bayi dan anak
- Susu formula, produk susu lainnya, botol dan dot tidak termasuk dalam pengadaan ransum.
Daftar Pustaka
Sari Meilina. 2012. Pedoman Kegiatan Gizi Dalam Penanggulangan Bencana. Jakarta
Komentar
Posting Komentar